Penghapusan Dwi Fungsi Abri. Konsep Dwifungsi ABRI Pada dasarnya konsep dwifungsi ABRI tidak bisa dilepaskan dari perkembangan sistem ketatanegaraan dan sistem politik di Indonesia Keberadaan ABRI sebagai kekuatan sosial dan politik yang telah melekat sejak kelahirannya secara nyata memang telah diterima oleh rakyat karena peranannya memang secara nyata.
Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara Dengan peran ganda ini militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan Pernyataan di atas berdasarkan.
Masa Reformasi (1998Sekarang) BUGURUKU
Penghapusan dwifungsi ABRI terjadi pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid dengan cara mereformasi TNI Hingga pada rapat pimpinan ABRI di tahun 2000 para pemimpin sepakat untuk menghapus dwifungsi ABRI yang perlahan mulai diberlakukan pada Pemilu 2004 dengan harapan semuanya sudah selesai pada Pemilu 2009.
Melihat Kepemimpinan Inspiratif BJ Habibie kumparan.com
Pelaksanaan Dwi fungsi ABRI yang salah itulah yang mengakibatkan keadaan seperti sekarangMiliter masuk ke berbagai sektormulai dari lurahcamat bupatisampai gubernurKalau kondisinya sudah beginiorang yang semula dipersiapkan sesuai dengan pendidikannya untuk bekerja di Departemen Dalam Negeri atau Deparluterpaksa.
Dwifungsi ABRI: Sejarah KOMPAS.com dan Penghapusan
Dwifungsi ABRI Telah Dihapus dan Tak Boleh Kembali Lagi
Penghapusan Dwi Fungsi PolriTNI Dinilai Harus Dipertahankan
Penerapan Dwi Fungsi ABRI Mikirbae.com
Reformasi TNI: Mengapa Dwi Fungsi ABRI Layak Dihapus
dan Isu Kebangkitannya di Era Jokowi Sejarah Dwifungsi ABRI
Hapus Dwifungsi Partai Politik ! Kompasiana.com
Dwifungsi ABRI Kompasiana.com
Dwifungsi ABRI Donisaurus
yang Lagi Ramai Arvendo Tentang Dwifungsi ABRI/TNI
Dwifungsi Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penghapusan dwifungsi ABRI Pelaksanaan dwifungsi pada masa Orde Baru banyak menimbulkan penyelewengan Oleh karena itu pasca reformasi dilakukan kebijakan penghapusan dwifungsi ABRI Tanggal 5 Mei 1999 Presiden Habibie mengeluarkan kebijakan pemisahan intitusi Kepolisian Republik Indonesia Selanjutnya dilakukan pengurangan kursi ABRI di DPR.